Tony Rudijanto menghadapi ancaman serius yang dapat mengubah hidupnya ketika rumahnya terancam disita akibat sengketa hukum yang melibatkan istrinya, Candra. Situasi ini semakin rumit ketika dia mendapati bahwa rumah yang mereka tinggali telah dijadikan jaminan dalam proses peradilan yang tidak pernah dia ketahui sebelumnya.
Kasus ini muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan sita jaminan dalam perselisihan antara PT Semangat Berkat Melimpah (SBM) dan PT Sun Life Financial Indonesia. Dalam keputusan tersebut, dua aset yang termasuk di dalamnya adalah rumah keluarga mereka, ditetapkan sebagai objek sita demi kepentingan eksekusi ulah pihak pengadilan.
Tidak ada pemberitahuan resmi yang diterima Tony, baik dari pihak pengadilan maupun perusahaan asuransi yang terlibat. Dia merasa sangat terkejut dan tidak tahu menahu mengenai situasi yang berdampak pada tempat tinggal mereka. Dalam konteks ini, Tony berjuang untuk mempertahankan hak atas rumah yang dianggapnya sebagai harta bersama.
Proses Hukum yang Rumit dan Menyita Perhatian
Sengketa hukum ini merujuk pada kerja sama yang dimulai pada 6 Agustus 2018 antara PT SBM dan Sun Life. Saat itu, kedua perusahaan menjalin kerjasama dalam pengelolaan Kantor Pemasaran Mandiri yang ditujukan untuk memasarkan produk asuransi. Seketika, hubungan bisnis mereka tampaknya berjalan lancar tanpa hambatan.
Namun, pada 30 November 2020, hubungan tersebut mengalami perubahan signifikan ketika amandemen perjanjian ditandatangani. Dalam amandemen itu, Candra Dewi disebutkan sebagai penanggung jawab secara pribadi, sebuah keputusan yang kemudian menjadi sumber konflik serius.
Dengan adanya klausul tersebut, Candra dipertanggungjawabkan atas kewajiban finansial perusahaan kepada Sun Life. Hal ini mencakup kewajiban pembayaran berupa kompensasi dan penalti jika target yang ditentukan tidak tercapai atau hubungan usaha dihentikan sepihak.
Sengketa yang Mengancam Stabilitas Keluarga
Ketegangan antara PT SBM dan Sun Life meningkat seiring waktu, yang menyebabkan pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, PT Sun Life menyatakan PT SBM mengalami wanprestasi terhadap perjanjian bisnis yang berlaku.
Gugatan tersebut disertai permohonan untuk menyita aset sebagai langkah pengamanan. Pada bulan November 2022, pengadilan mengabulkan permohonan tersebut, yang berakibat pada penyitaan dua aset, termasuk rumah keluarga yang ditinggali Tony dan Candra.
Penyitaan ini menimbulkan kehawatiran bahwa Tony, yang sama sekali tidak terlibat dalam proses bisnis, justru terpaksa menghadapi risiko kehilangan tempat tinggal yang telah menjadi rumahnya selama ini. Hal ini memperparah situasi hukum yang dihadapi dengan munculnya alat hukum yang menyita harta bersama.
Perjuangan Hukum untuk Mempertahankan Hak Atas Rumah
Dengan perlindungan hukum yang dirasa tak terpenuhi, Tony mengajukan perlawanan terhadap penyitaan yang dianggapnya tidak adil. Kuasa hukum Tony, Umar Musa, menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari harta bersama, yang artinya tidak dapat dijadikan jaminan tanpa persetujuan kedua belah pihak.
Pertarungan hukum ini tidak hanya tentang bisnis semata, melainkan juga tentang perlindungan hak dasar seseorang terhadap rumah yang dibangunnya bersama keluarga. Tony berharap pengadilan bisa menangguhkan seluruh proses eksekusi sampai ada keputusan hukum yang tetap.
Menurut Umar, tindakan penyitaan tanpa pemberitahuan yang jelas adalah bentuk ketidakadilan. “Tidak mungkin seseorang menanggung risiko kehilangan tempat tinggalnya tanpa pengetahuan yang cukup,” katanya menegaskan. Upaya hukum yang dilakukan Tony diharapkan dapat menjadi preseden bagi perlindungan hak-hak asli dalam perkara serupa.













