Pemerintah Aceh telah resmi mengakhiri status transisi darurat dan beralih ke fase pemulihan bencana. Keputusan ini diambil setelah periode 90 hari yang dimulai pada 29 Januari dan berakhir pada 29 April 2026, memberikan sinyal bahwa upaya pemulihan akan segera dilaksanakan di kawasan yang terkena dampak bencana.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung pada 29 Februari. Dengan demikian, pemerintah Aceh siap untuk melanjutkan langkah-langkah pemulihan untuk masyarakat yang terkena dampak.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, keputusan untuk mengakhiri status darurat merupakan hasil survei cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Keputusan ini juga mengikuti surat dari Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang transisi ke pemulihan bencana di provinsi tersebut.
Proses dan Pertimbangan di Balik Keputusan Pemulihan Bencana
Keputusan untuk mengakhiri status darurat juga mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat yang terdampak. Muhammad MTA mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengalihkan fokus dari penanganan darurat ke pemulihan yang lebih berkelanjutan. Upaya ini dilakukan tanpa mengabaikan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Gubernur Mualem telah menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk melanjutkan upaya pertolongan dan menjaga koordinasi dalam penanganan bencana. Ini bertujuan untuk memastikan semua kelompok rentan, terutama para pengungsi, tetap mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.
Fase transisi ini juga direncanakan untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada. Pemerintah Aceh berencana untuk memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk mendukung langkah-langkah pemulihan tersebut.
Rencana Pemulihan Jangka Pendek dan Panjang
Salah satu rencana penting dalam fase pemulihan adalah persiapan dokumen Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehab-Rekon Pascabencana (R3P) Aceh. Dokumen ini dijadwalkan untuk disetujui pada 2 Februari 2026, dengan penyerahan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal berikutnya.
Tujuan dari penyusunan R3P adalah untuk menetapkan langkah-langkah konkret yang akan diambil dalam pemulihan jangka menengah dan panjang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melanjutkan upaya pembenahan dan penguatan infrastruktur di daerah yang terkena bencana.
Dengan adanya rencana yang terstruktur, pemerintah berharap dapat mempercepat proses pemulihan komunitas yang terdampak bencana. Penguatan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan juga akan menjadi kunci dalam pelaksanaan rencana ini.
Pentingnya Kerja Sama dan Koordinasi di Semua Level
Dalam pelaksanaan pemulihan, kerja sama antar lembaga, masyarakat, serta berbagai stakeholder lainnya akan sangat penting. Gubernur Mualem menekankan bahwa pemulihan yang sukses memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat dalam proses ini.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam upaya pemulihan pascabencana. Melalui keterlibatan masyarakat, diharapkan akan muncul ide-ide inovatif dan solusi yang relevan dengan kebutuhan di lapangan.
Koordinasi juga akan ditingkatkan antara pemerintah daerah dan pusat, agar semua rencana yang telah disusun dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan strategi yang matang, diharapkan proses pemulihan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.













